Akselerasi dalam berbagai aspek kehidupan telah mengubah "kehidupan yang berjarak" menjadi "kehidupan yang bersatu". Implikasi dari kehidupan yang bersatu inilah yang sekarang disebut sebagai globalisasi.1 Sekalian bangsa di sudut manapun di dunia ini, sekarang sudah terhubung, terangkat, terkooptasi ke dalam satu pola kehidupan. Satjipto Rahardjo,2 meminjam ungkapan Wallerstein, menyatakan bahwa globalisasi adalah proses pembentukan sistem kapitalis dunia yang telah membawa bangsa-bangsa di dunia terseret ke dalam pembagian kerja ekonomi kapitalis. Terbentuknya institusi semacam WTO (World Trade Organization), forum kerjasama ekonomi semacam APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), Eropa bersatu dalam EEC (European Economic Council), dan lain-lain adalah beberapa contoh kecenderungan menyatunya pola kehidupan dalam tatanan ekonomi kapitalis. Tidak dapat dinafikan betapa batas-batas teritorial suatu negara nasional kini tidak lagi menjadi penghalang bagi berbagai aktivitas ekonomi yang semakin pesat. Demikian pula lahan beroperasinya pekerjaan hukum yang semakin mendunia. Fenomena di atas, nyata sekali dengan berkembangnya penggunaan istilah yang mengindikasikan dilampauinya batas-batas tradisional dan teritorial nasional suatu negara, seperti istilah transnational corporation, transnational capitalist class, transnational practices, transnational information exchange, the international managerial bourgoisie, trans-state norms,3 dan lain-lain. Dalam perkembangan kehidupan bersama manusia yang cenderung semakin tidak mengenal batas negara ini, boleh jadi kesepakatan antar negaranegara dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional merupakan sumber hukum yang semakin penting. Persoalannya, karena semakin banyak masalah transnasional yang memerlukan pengaturan yang jangkauannya hanya mungkin dilakukan dengan instrumennya.
PEMBAHASAN
Kesepakatan Negara – Negara (pengertian dan macamnya)
Adalah suatu kelaziman bila negara-negara berdaulat menghendaki suatu persoalan diselesaikan melalui perangkat norma yang disusun atas dasar kesepakatan bersama dengan tujuan dan akibat-akibat hukum tertentu, maka secara formal lahir dalam bentuk perjanjian internasional. Kepustakaan hukum memandu pembacanya untuk memahami pengertian perjanjian internasional sebagai berikut: "perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu".
Dalam konteks seperti yang dimaksud di atas, perjanjian internasional dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu: "law making treaties" dan "treaty contracts". "Law making treaties", adalah perjanjian internasional yang mengandung kaidah-kaidah hukum yang dapat berlaku secara universal bagi anggota masyarakat bangsa-bangsa; sehingga dengan demikian dikategorikan sebagai perjanjian – perjanjian internasional yang berfungsi sebagai sumber langsung hukum internasional. Sedangkan perjanjian internasional yang digolongkan sebagai "treaty contracts" mengandung ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan – hubungan atau persoalan-persoalan khusus antara pihak yang saja, sehingga hanya berlaku khusus bagi para peserta perjanjian.
Oleh sebab itu perjanjian-perjanjian internasional yang tergolong treaty contracts tidak secara langsung menjadi sumber hukum internasional. Kecenderungan semakin pentingnya perjanjian internasional dalam mengatur berbagai persoalan, ternyata tidak hanya berlangsung dalam bidang hukum publik internasional, melainkan juga berlangsung dalam bidang hukum perdata internasional (HPI). Ini ditunjukan umpamanya oleh upaya yang dilakukan sejumlah negara sejak akhir abad ke 19 melalui penyelenggaraan beberapa konperensi dalam bidang HPI yang diselenggarakan di Den Haag, yang antara lain bertujuan untuk mempersiapkan unifikasi kaidah-kaidah HPI. Seperti diketahui, setiap negara merdeka dan berdaulat memiliki sistem HPI-nya sendiri – sendiri, sehingga norma HPI setiap negara itu tidak sama. Untuk mengatasi kesulitan yang timbul dalam hal terjadi persoalan yang melibatkan dua negara atau lebih, negara – negara mengadakan upaya kerjasama internasional dengan jalan mempersiapkan konvensi-konvensi yang bertujuan terciptanya unifikasi di dalam bidang hukum, khususnya hukum perdata.
Akan tetapi upaya yang dilakukan itu bukan bermaksud untuk melakukan penyeragaman seluruh sistem hukum intern dari negara – negara peserta konperensi, melainkan hanya berusaha melakukan penyeragaman atas kaidah – kaidah HPI. Dengan demikian diharapkan untuk masalah-masalah hukum perdata tertentu akan dapat dicapai kesatuan dalam penyelesaian persoalan oleh badan – badan peradilan masing-masing negara peserta.
Model Pranata Hukum yang Perlu Diadaptasikan
Suasana perubahan ke arah kehidupan masyarakat bangsa-bangsa yang semakin menyatu dengan bermacam implikasinya seperti diuraikan di atas, tentu saja mempengaruhi model pranata hukum yang harus dipersiapkan. Jika penyiapan pranata hukum yang dilakukan negara nasional seperti Indonesia semata-mata menggunakan model kodifikasi sebagaimana berlangsung selama ini, dikhawatirkan model semacam itu akan sulit mengadaptasikan diri dengan berbagai proses perubahan yang berlangsung sangat cepat.
Proses-proses ekonomi yang semakin global disertai berbagai bentuk aktivitas transnasionalnya akan terus berlangsung dan tidak mungkin dibendung. Disadari maupun tidak, aktivitas transnasional akan mempengaruhi arah dan perkembangan hukum nasional bangsa-bangsa. Pengaruh itu antara lain muncul dalam wujudnya: "(i) kenyataan bahwa bidang hukum transnasional semakin mengalami proses nasionalisasi, (ii) sebaliknya arena transnansional bagi praktik-praktik hukum semakin terbuka luas, dan (iii) semakin terasa betapa kekuatan-kekuatan dan logika-logika yang bekerja dalam bidang ekonomi, negara, dan tatanan internasional, telah berdampak pada bidang hukum. Berkaitan dengan hal ini, Satjipto Rahardjo, menunjuk Max Weber “sebagai perintis yang melihat hubungan erat antara munculnya hukum modern dengan kapitalisme yang berarti bahwa Weber melihat kapitalisme itu sebagai sebab terjadinya perubahan dalam tipe hukum dari tradisional menjadi modern”.
Fenomena baru dimana kapitalisme telah dianggap sebagai penyebab berubahnya tipe hukum, tampak pula di Indonesia, antara lain pada bidang hukum yang mengalami proses nasionalisasi terhadap kaidah-kaidah hukum internasional. Proses itu berlangsung antara lain berupa akseptasi atas berbagai kumpulan norma yang diwujudkan melalui kesepakatan negara-negara, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral. Di dalam hukum perjanjian internasional akseptasi semacam itu dikenal dengan istilah pengesahan atau ratifikasi (ratification). Viena Convention on the law of Treaties 1969 memberi arti pada ratifikasi sebagai berikut: "Ratifications means in each case the international act so named whereby a state establishes on the international plans its consent to be bound by a treaty",[Art 2 (1) b]. Ratifikasi di sini merupakan tindakan suatu negara yang dipertegas oleh pemberian persetujuannya untuk diikat dengan suatu perjanjian internasional.
Oleh karena itu, nasionalisasi norma-norma hukum internasional dalam suatu negara pada dasarnya merupakan suatu proses masuk dan diterimanya norma transnasional ke dalam pranata hukum nasional suatu negara. Selanjutnya norma-norma tersebut menjadi bagian dari hukum positip negara tersebut. Bagi Indonesia, memasuki abad dimana batas negara nasional semakin imajiner, proses penyiapan norma hukum melalui model ratifikasi terhadap kumpulan norma transnasional di atas, menjadi conditio sine qua non. Hal itu mengingat Indonesia telah dengan berani dan tegas mendeklarasikan diri untuk bersamasama negara lain memasuki arena kehidupan global pada dasawarsa mendatang. Pada sisi lain, apa yang di atas disebut sebagai arena transnasional bagi praktik hukum juga telah tercipta. Sebagai contoh, mekanisme penyelesaian sengketa niaga yang melibatkan pihak-pihak multinasional, hampir dapat dipastikan sedikit banyak telah menggeserkan peran dan kompetensi pengadilan negeri. Ada gejala ke arah pengesampingan cara-cara konvensional untuk menyelesaikan konflik melalui institusi hukum negara yang bernama pengadilan negeri. Terlebih lagi jika sengketa niaga itu melibatkan pihak-pihak multinasional. Para pelaku niaga multinasional yang bermitra dengan pelaku niaga Indonesia, sejak semula telah berasumsi bahwa menyelesaikan konflik lewat institusi hukum negara acapkali lamban dan sulit memperoleh kepastian dan keadilan. Asumsi yang “meminorkan” kinerja pengadilan negeri di atas tentu saja masih perlu diuktikan lebih lanjut melalui penelitian yang akurat dan mendalam. Akan tetapi dari fenomena yang berkembang telah memunculkan sebuah lembaga alternatif bagi penyelesaian sengketa yang dianggap dapat lebih mengakomodasi harapan penggunanya dalam bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR). Meski langkah yang diambil Indonesia mungkin agak sedikit terlambat, namun menghadapi transformasi global semacam ini, akhirnya pemerintah mengundangkan juga Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Nomor 30 Tahun 1999. Apa pun kesannya, langkah itu tentu saja dimaksudkan sebagai salah satu upaya menjawab tuntutan akselerasi dan dinamika masyarakat yang semakin kompleks. Tidak dapat dinafikan pula, bahwa munculnya Undang-undang tersebut boleh jadi merupakan dampak dari kekuatan dan logika ekonomi pada era kapitalisme yang sangat berpengaruh terhadap hukum. Logika ekonomi yang mengisyaratkan bahwa "kecepatan dan ketepatan memanfaatkan peluang berniaga berbanding lurus dengan keuntungan materi yang akan diperoleh", telah amat berimplikasi. Buktinya, pelaku niaga yang memiliki kasus sengketa dengan mitra niaganya akan senantiasa berupaya untuk menyelesaikannya lewat jalur penyelesaian yang cepat.
Oleh karena itu lembaga konvensional yang bernama pengadilan negeri dianggap sangat kurang akomodatif terhadap tuntutan mereka. Meski kompetensi pengadilan negeri untuk menyelesaikan berbagai sengketa niaga semakin cenderung digeserkan oleh forum lain yang dianggap lebih memberikan percepatan, namun dalam beberapa hal peran yang dimainkan pengadilan negeri masih cukup signifikan serta hampir tidak mudah untuk digeserkan oleh forum lain. Umpamanya saja, dalam hal putusan arbitrase tidak dilaksanakan secara sukarela oleh para pihaknya, maka eksekusi putusan semacam itu akan kembali menjadi kompetensi pengadilan negeri. Demikian pula putusan yang dijatuhkan oleh lembaga arbitrase di luar Indonesia, jika hendak dimintakan pengakuan dan pelaksanaannya di wilayah hukum Republik Indonesia, maka putusan semacam itu harus terlebih dahulu memperoleh exequatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.11 Disadari maupun tidak, kondisi objektif yang dialami Indonesia dari hari ke hari merupakan bukti bahwa sebagai anggota masyarakat bangsa-bangsa Indonesia semakin terkooptasi ke dalam kancah dan percaturan ekonomi global.
Hingga muncul fenomena institusi hukum negaranya pun sungguh sangat kena implikasinya dalam konteks percaturan internasional. Pertanyaan penting yang muncul kemudian adalah, upaya-upaya progresif apakah yang telah dan akan dilakukan Indonesia menyongsong situasi global yang semakin kompleks mendatang? Satu hal saja misalnya, menghadapi kawasan Asia Pasifik sebagai wilayah perdagangan bebas mendatang, mau tidak mau Indonesia harus meninjau kembali perangkat norma hukum yang telah tersedia dan segera membenahi model pembentukan pranata hukum secara sistematis dan berencana.
Hal itu menjadi mutlak perlu untuk dilakukan, mengingat di masa-masa lihat “Pasal 66 huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999”. mendatang timbulnya kasus-kasus sengketa niaga sebagai akibat berlangsungnya transaksi niaga multinasional semakin tidak mungkin dihindarkan. Oleh karena itu khusus berkaitan dengan Hukum Acara Perdata untuk pengadilan negeri sangat mendesak untuk dilakukan pembaruan. Proses pembaruan dengan jalan menggantikan het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) oleh Undang-undang baru masih belum cukup. Dalam dataran yang sama, mengadakan kesepakatan bilateral maupun meratifikasi berbagai perjanjian internasional multilateral menyangkut hukum acara perdata untuk badan peradilan, adalah tindakan yang amat tepat.
Mengapa hal itu menjadi semakin penting? Oleh karena kasus-kasus yang muncul maupun putusan-putusan yang dihasilkan tidak lagi hanya bernuansa lokal nasional. Subjek dan objek sengketa niaga yang akan terjadi akan melibatkan manusia (subjek hukum lainnya), barang, dan jasa yang berasal dari berbagai negara dengan latar belakang sistem hukum yang berlainan pula. Bahkan forum pemutusnya pun boleh jadi tidak hanya forum-forum non-litigasi asing saja, melainkan mungkin juga berasal dari forum litigasi asing (baca: hakim pengadilan nasional negara lain) yang putusannya akan hadir di Indonesia dan meminta untuk dieksekusi karena objek sengketanya memang berada di wilayah hukum Republik Indonesia.
Atas dasar pertimbangan pemikiran semacam itu, maka meskipun model perjanjian internasional dalam bidang hukum acara perdata pada badan peradilan, yang dikemukakan berikut ini sudah terbilang kuno, namun sebagai model pembentukan perangkat norma, kiranya masih relevan dijadikan rujukan. Beberapa contoh yang dikemukakan ini berasal dari konvensi yang telah berhasil dirumuskan di dalam beberapa event Konperensi Internasional di Den Haag.
Mengapa model pembentukan perangkat norma semacam itu penulis anggap masih layak dirujuk? Sebab, masalahnya bukan terletak pada lama atau barunya issue yang dimuat, melainkan pada format yang dapat dirujuk sebagai model format pembentukannya. Oleh karena itu format yang boleh dibilang universal semacam itu dapat juga digunakan di berbagai kawasan negara-negara, selama memiliki tujuan yang sama yakni menciptakan harmonisasi sistem hukum negara11 negara. Harmonisasi antar sistem hukum negara-negara berdaulat tentu saja semakin urgen untuk dilakukan dalam konteks masyarakat global. Dengan demikian, masih cukup relevan kiranya jika beberapa contoh konvensi di bawah ini disimak sebagai model format yang layak dipertimbangkan untuk diadopsi penyusunannya bagi kawasan ASEAN umpamanya.
- Convention relating to Civil Procedure, 1954. (Konvensi tentang hukum acara perdata pada badan peradilan, tahun 1954).
- Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters, 1965. (Konvensi tentang penyampaian dokumen resmi badan peradilan kepada para pihak yang berada di luar negeri di dalam perkara perdata dan dagang, tahun 1965). Konvensi ini pada dasarnya merupakan hasil revisi dari Bab pertama Konvensi 1954, yang dilakukan pada Konperensi Den Haag ke 10 tahun 1964.
- The Hague Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil and Commercial Matters, 1971. (Konvensi Den Haag tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Hakim Asing di dalam perkara Perdata dan Dagang, tahun 1971).
Model konvensi-konvensi di atas, selain dimaksudkan untuk menyeragamkan kaidah-kaidah hukum perdata internasional diantara negaranegara peserta, juga dalam rangka melancarkan hubungan lalu lintas 12 Selain diikuti oleh kebanyakan negara civil law, konvensi Service Abroad ini juga telah diratifikasi oleh Amerika Serikat (24-8-1967) dan Kerajaan Inggris (17-11-1967). Oleh karena itu menurut keadaan tanggal 1 September 1985, terdapat kira-kira 20 negara yang telah terikat oleh Konvensi ini, yaitu: Belgia (1970), Cyprus (1983), Chekoslovakia (1982), Denmark internasional khususnya di dalam menyelesaikan kasus-kasus bidang hukum perdata dan hukum perniagaan. Hal itu dipandang penting mengingat dalam masyarakat internasional tidak terdapat suatu penguasa yang berwenang menetapkan serta memaksakan ketentuan hukum, seperti halnya dalam suasana nasional.
NASIONALISASI SEBAGAI KENISCAYAAN (Sebuah Telaah Kritis-Analitis)
Proses nasionalisasi terhadap norma hukum internasional di Indonesia pada dasarnya telah berlangsung sejak lama, setidaknya sejak Indonesia memperoleh kedaulatannya. Upaya tersebut dilakukan tentu saja dalam rangka beradaptasi dengan norma-norma yang ada dan berlaku dalam komunitas masyarakat bangsa-bangsa. Meski secara keseluruhan tidak bermaksud penulis sebutkan dan rinci satu demi satu, namun beberapa diantaranya yang tampak sangat menonjol pada bidang-bidang tertentu dapat kiranya dicontohkan.
Semasa Orde Baru berkuasa tentu saja upaya akseptasi norma-norma hukum internasional menjadi hukum nasional dan dipositipkan oleh negara itu banyak dilakukan. Bukan saja karena Orde Baru adalah rezim pemerintahan yang paling lama dan dominan berkuasa dalam kurun usia kemerdekaan Indonesia, akan tetapi memang ketika awal-awal Orde Baru-lah proses pembangunan ekonomi Indonesia dimulai dengan mengundang masuknya modal asing. Oleh karena itu era kapitalisme di Indonesia secara formal boleh dikatakan dimulai ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing diundangkan. Menyusul tindakan pemerintah Orde Baru mengundang investor asing untuk menstimulasi upaya pembangunan ekonomi rakyat Indonesia, mulailah secara sistematis dan berkelanjutan proses nasionalisasi kaidah hukum internasional terjadi. Mengawali proses nasionalisasi di atas, kaidah hukum internasional yang termasuk pertama kali menjadi kaidah hukum nasional positip di Indonesia adalah “Convention on the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of Other States”. ‘Konvensi mengenai Penyelesaian Sengketa antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal’ ini diakseptasi oleh Pemerintah Indonesia melalui instrumen ratifikasi berupa Undang-Undang Nomor 5 tahun 1968.14 Secara substansial, Undang-undang No. 5 tahun 1968 hanya berisi 5 (lima) pasal. Ini berarti secara materiil, substansi norma yang berisi perintah, larangan, dan lain-lain yang berasal dari Konvensi internasional tersebut secara utuh diadopsi dan kemudian menjadi bagian dari hukum positip Indonesia.
Sementara itu Undang-undang No. 5 tahun 1968 secara formal maupun materiil fungsinya semata-mata sebagai instrumen yang digunakan sebagai media untuk mendeklarasikan sikap Pemerintah Indonesia. Dalam konteks nasionalisasi norma-norma hukum internasional, media deklarasi itu tentu saja sangat penting dalam menerima segala hak dan kewajiban serta konsekuensi dari keseluruhan norma-norma hukum yang termuat pada konvensi internasional tersebut, karena norma bersangkutan kelak akan berlaku dan mengikat seluruh rakyat Indonesia.
Setelah melampaui satu dasawarsa lebih usia Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing menjadi instrumen pembentukan era kapitalisme di Indonesia, agaknya intensitas hubungan niaga antar warga negara asing dengan mitranya dari Indonesia juga secara simultan berlangsung timbal balik. Intensitas hubungan dagang antar mereka tentu saja tidak selamanya mulus tanpa masalah. Munculnya friksi hingga sengketa yang lebih besar diantara para pelaku niaga yang memerlukan penyelesaian, agaknya sulit untuk dihindari. Akibatnya muncul tuntutan baru dari mereka tatkala institusi hukum negara yang bernama pengadilan negeri kurang mampu menjawab harapan percepatan dalam menyelesaikan sengketa niaga diantara mereka. Saat itu Pemerintah Indonesia kembali dipaksa untuk menjawab tuntutan komunitas pelaku niaga. Manakala sengketa yang muncul diantara komunitas pelaku niaga itu tidak diselesaikan lewat institusi pengadilan negeri di Indonesia, artinya dominasi negara dalam menyelesaikan sengketa telah digeserkan oleh forum yang dipilih para pihak.
Forum itu bisa institusional, bisa juga ad hoc. Demikian pula halnya dengan kewarganegaraan forum tersebut, bisa Indonesia atau mungkin juga berkewarganegaraan asing. Tatkala permintaan pengakuan dan eksekusi atas putusan arbitrase asing datang di Indonesia,15 timbul persoalan baru mengenai instrumen dan norma manakah yang menjadi rujukan untuk keperluan pengakuan dan eksekusi putusan semacam itu. Saat itu Mahkamah Agung berbeda pendapat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.16 Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 198117 tentang Pengesahan “Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards” dianggap oleh Mahkamah Agung masih memerlukan peraturan pelaksanaan. Akibatnya putusan arbitrase yang dijatuhkan di luar negeri tidak dapat dieksekusi oleh Pengadilan Negeri di Indonesia. Cukup lama dan berlarut-larut permasalahan seputar pengakuan dan eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia. Penyebabnya antara lain sikap dan pendirian Mahkamah Agung sendiri yang selalu diliputi keraguan. Bahkan setelah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 199019 dikeluarkan, hampir tidak ada kasus permohonan eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia yang dikabulkan.
Mahkamah Agung selalu bersandar pada persoalan “ketertiban umum”. Hingga tak satu pun putusan arbitrase asing yang dianggap lolos oleh Mahkamah Agung dan dianggap tidak bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia. Terlepas dari permasalahan pengakuan dan eksekusi dengan berbagai likulikunya, yang relevan dan menarik untuk dikaji dalam kaitan ini adalah masalah keberlakuan Convensi yang disahkan dengan instrumen Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 1981 di atas. Bila disimak secara saksama, pengesahan Convensi yang disebut terakhir ini pun merupakan salah satu wujud proses nasionalisasi terhadap norma hukum internasional di Indonesia. Betapa tidak, tanpa harus melalui perdebatan di parlemen, substansi norma yang berasal dari Convensi di atas diterima seutuhnya hingga menjadi bagian dari norma hukum positip Indonesia.
Bila dikaji berdasarkan penggolongan norma-norma hukum secara konvensional, tampaknya kedua konvensi yang menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia melalui proses ratifikasi di atas berada pada ranah hukum formal publik. Yaitu sekumpulan kaidah hukum yang berisi aturan tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum materiil dengan perantaraan lembaga (baca: forum; bisa litigasi maupun non-litigasi) dan proses (baca: beracara). Sementara itu dari tataran kaidah-kaidah hukum internasional materiil juga terjadi proses akseptasi. Beberapa konvensi dimaksud termasuk instrumen nasional ratifikasinya dapat diketahui antara lain berikut ini:
ü Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Nairobi, 1982, dengan instrumen nasional Undang-undang Nomor 11 tahun 1985;
ü Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention the Law of the Sea) New York 1982, dengan instrumen nasional Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985;
ü Pengesahan Convention Establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency, Washington DC, 1986, dengan instrumen ratifikasi Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 1986.
Dikaji berdasarkan pihak-pihak yang mengadakannya, konvensi di atas boleh digolongkan sebagai perjanjian multilateral, yakni perjanjian internasional yang dilakukan antara banyak pihak. Sedangkan berdasarkan substansinya, terkategorikan law making treaties. Demikian kategorinya karena perjanjian internasional itu melahirkan norma hukum internasional baru, sehingga meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional dalam arti keseluruhan. Sementara itu, apabila diamati berdasarkan negara pihak ketiga, yakni negara-negara yang tidak turut serta pada perundingan-perundingan ketika melahirkan perjanjian tersebut, tampaknya juga termasuk law making treaties. Hal itu disebabkan konvensi semacam itu selalu terbuka bagi pihak lain yang semula tidak turut serta dalam perjanjian karena yang diatur oleh perjanjian itu merupakan masalah-masalah umum yang bersangkut paut dengan semua anggota masyarakat internasional.
Boleh jadi sangat erat kaitannya antara pembentukan era kapitalisme dengan proses nasionalisasi atas kaidah hukum internasional, dan situasi global yang berimplikasi terhadap tipe hukum nasional.
Dalam konteks ini relevan kiranya bila ungkapan dua tokoh berikut ini disinergikan dalam satu alur fikir. Wallerstein berujar, bahwa “globalisasi adalah proses pembentukan sistem kapitalis dunia”. Pada kesempatan lain, Weber mendeskripsikan hasil surveynya bahwa “kapitalisme itu sebagai sebab terjadinya perubahan tipe hukum dari tradisional menjadi modern”. Walhasil, situasi global yang memunculkan sistem kapitalis dunia, telah begitu berimplikasi terhadap tipe hukum, dari tradisional menjadi modern, dari hukum lokal yang tidak tertulis menjadi hukum tertulis, dan dari hukum nasional menjadi hukum transnasional. Agaknya bagi negara yang telah membiarkan dirinya terkooptasi oleh situasi global, sangat boleh jadi produk-produk hukumnya tidak cukup lagi jika sematamata mengandalkan pranata hukum produk lokal-nasional dalam wujud kodifikasi atas sekalian bahan hukum yang dikerjakan oleh parlemen dan pemerintah, melainkan menjadi conditio sine qua non untuk mengakseptasi produk hukum transnasional.
HARMONISASI KAIDAH HUKUM DI ANTARA NEGARANEGARA ASEAN SEBAGAI BENTUK KERJASAMA SEKAWASAN
Agaknya, bagi Indonesia akan lebih berdaya guna apabila lebih mengoptimalkan upaya kerjasama, khususnya dalam bidang hukum di antara negara-negara anggota ASEAN. Kerjasama tersebut pada gilirannya akan menyongsong terwujudnya harmonisasi hukum di antara negara-negara anggota ASEAN. Harmonisasi hukum dimaksud dapat digambarkan sebagai suatu upaya yang dilaksanakan dengan proses untuk membuat hukum nasional dari negara-negara anggota ASEAN mempunyai prinsip atau pun pengaturan yang sama tentang masalah yang serupa di masing-masing jurisdiksinya.
Harmonisasi dalam bidang hukum merupakan salah satu tujuan penting dalam menyelenggarakan hubungan-hubungan hukum. Terlebih lagi kawasan ASEAN telah bersepakat membentuk AFTA sebagai kawasan perniagaan negara-negara di Asia Tenggara. Kerjasama bidang hukum yang berujung pada adanya harmonisasi itu penting agar hubungan-hubungan hukum yang diatur oleh satu negara akan sejalan atau tidak begitu berbeda dalam penerapannya dengan ketentuan yang berlaku di negara lain.
E. Saefullah selanjutnya mengemukakan bahwa: Sebagai landasan untuk melaksanakan kerjasama hukum antara negara-negara anggota ASEAN terdapat dalam the Bangkok Declaration of 1967 sebagai dokumen resmi yang mendirikan ASEAN. Pasal 2 sub 2 dari Deklarasi ini menyatakan bahwa maksud dan tujuan organisasi ini, antara lain, "to promote regional peace and stability through abiding respect for justice and the rule of law in the relationship among countries of the region and adherence to the principle of the United Nations Charter".
Langkah ke arah kerjasama yang ditempuh berikutnya antara lain;
v Kesepakatan Bali yang dituangkan dalam ASEAN Concord of 1976.
v Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa dalam pelaksanaan kerjasama di antara negara anggotanya, perlu ditetapkan mengenai ".study on how to develop judicial cooperation including the possibility of an ASEAN Extradition Treaty".
Namun realisasi kerjasama hukum untuk mencapai harmonisasi hukum di antara negara-negara anggota ASEAN itu memang tidak mudah. Oleh karena setiap negara anggota ASEAN harus berusaha untuk saling memahami bahwa kesepuluh negara anggota ASEAN itu memiliki perbedaan-perbedaan yang mendasar dilihat dari segi latar belakangnya baik sejarah, hukum, maupun budayanya. Pluralisme sistem hukum di kawasan ASEAN merupakan salah satu kendala dasar. Oleh karena itu upaya-upaya dan perkembangan yang dicapai organisasi negara-negara ini tidak secerah dan secepat yang dicita-citakan. Terdapatnya prinsip-prinsip yang sama saja sudah merupakan keberhasilan, walaupun pelaksanaan pengaturannya masih bervarietas karena kondisi setempat.
Berbagai upaya sebagai tindak lanjut dari berbagai kesepakatan di atas terus dilakukan. Diantaranya, pertemuan para Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung se-ASEAN di Bali pada tanggal 11-12 April 1986, telah menghasilkan dokumen ASEAN Ministerial Understanding on the Organizational Arrangament for Cooperation in the Legal Field. Dari pertemuan itu paling tidak telah dicapai tiga aspek kerjasama bidang hukum di antara negara-negara ASEAN. Ketiga aspek tersebut adalah: (i) pertukaran bahan hukum; (ii) kerjasama di bidang peradilan; dan (iii) kerjasama di bidang pendidikan hukum dan penelitian.
Sebenarnya aspek kerjasama yang kedua yakni kerjasama di bidang peradilan telah lama dirintis oleh Indonesia dengan Kerajaan Thailand dalam bentuk perjanjian bilateral. Kerjasama bilateral dalam bidang peradilan antara antara Indonesia dengan Kerajaan Thailand telah dicapai jauh sebelum adanya Dokumen ASEAN Miniterial Understanding on the Organizational Arrangement for Cooperation in the Legal Field of 1986, yang antara lain
menghasilkan tiga aspek kerjasama. Agreement on Judicial Cooperation between the Republic of Indonesia and the Kingdom of Thailand of 1978, telah dicanangkan sebagai suatu model bagi kesepakatan berikutnya di antara negaranegara anggota ASEAN lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
<a href=”http://www.find-docs.com/makalah-sistem-hukum-doc.html” target=”new” title=”Sistem Hukum Perjanjian Internasional“>Silahkan Klik di Sini !</a>

Print
Tidak ada komentar:
Posting Komentar